Hukum Memakai Sutera Bagi Laki-laki

ARRAHMAH.CO.ID - Terdapat aturan yang jelas terkait apa-apa yang dipakai seseorang. Karena itu, kita semua, harus memahami aturan-aturan ini. Di antara aturan itu adalah:


Pertama, diharamkan bagi kaum lelaki memakai pakaian dari bahan sutera. (At-Tadzhib, hal. 81)


Dasar dari keharaman ini adalah sabda nabi riwayat Bukhari (5110) dan Muslim (2067), dari Hudzaifah ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah memakai sutera, dan jangan pula sutera kualitas tinggi ….”.


Nah, di dalam penjelasannya, pengertian “memakai”, tidak hanya sebagai baju atau celana, tetapi segala bentuk dan cara penggunaan (Hasyiah Al-Bajuri, juz 1, hal. 239). Karena itu termasuk di dalam larangan ini adalah mendudukinya. Artinya sutera dijadikan sebagai karpet atau kain sofa/kursi, sehingga diduduki. Ini termasuk yang diharamkan.


Hal yang sama juga dijadikan sandaran (al-istinad). Bisa berbentuk bantal atau hal-hal lain yang menjadi sandaran, di antaranya tutup dinding, jika terbuat dari sutera, maka tidak diperbolehkan.


Termasuk juga sekedar sebagai penutup. Misalnya menjadi selimut, syal, atau yang semacamnya, maka itu juga termasuk yang dilarang. (Al-Iqna, hal. 281)


Termasuk juga tidur di atasnya. Misalnya menjadi seprai, maka tetap tidak diperbolehkan, meskipun tidurnya bareng dengan perempuan, yang pada dsarnya diperbolehkan memakai sutera. (Hasyiah Al-Bajuri, juz 1, hal. 239)


Tetapi ada beberapa pengecualian. Di antaranya dibolehkan sutera dijadikan penutup dinding Ka’bah atau kuburan para Nabi dan para wali. Demikian pula dibolehkan kantong mushaf dari sutera, tali mushaf, tali pisau/pedang, tali pelana, tali timbangan atau kunci, dan tali tasbih (Hasyiah Al-Bajuri, juz 1, hal. 240)


Pengecualian juga jika dalam kondisi darurat. Seperti panas atau dingin yang merusak. Maksudnya saat cuaca yang sangat dingin, jika kemudian memakai sutera mampu menghangatkan, maka dibolehkan memakainya. Demikian pula darurat karena sakit di badan. Misalnya karena sakit kudis atau ada kutu, maka ada keringanan diizinkan memakai sutera. Sebagai Rasulullah juga mengizinkan Abdurrahman bin ‘Auf memakai sutera karena darurat sakit badan. (Al-Iqna, hal. 281-282)


Pengecualian juga bagi perempuan, halal dan dibolehkan memakai sutera dengan berbagai variasi, model, dan cara pemakaiannya. Jadi mau dijadikan baju, celana, selimut, syal, tempat duduk, tempat sandaran, dan sebagainya, khusus untuk perempuan, maka semua itu dibolehkan. (At-Tadzhib, hal. 81)


Seandainya, baju, syal, atau benda lain yang dipakai tidak sepenuhnya sutera. Misalnya 30 persen sutera, 70 persennya katun, maka bagi laki-laki masih diperbolehkan. Sebab, larangan memakai sutera ini adalah jika bahannya memang seratus persen sutera, atau lebih dominan suteranya dibanding bahan lainnya (Al-Iqna, hal 282)

0 Komentar

Cloud Hosting Indonesia
Cloud Hosting Indonesia
Cloud Hosting Indonesia