Menguburkan Jenazah
*Menguburkan Jenazah*
Sebenarnya terkait penjelasan tata cara menguburkan jenazah, tidak semua kitab-kitab fiqh merinci detailnya. Biasanya hanya disinggung hal-hal yang penting saja. Karena itu, keterangan berikut diambil dengan melengkapi berbagai rujukan.
Disunnahkan menggali kubur sedalam mungkin, supaya bau busuk yang ditimbulkan dari jenazah tidak tercium keluar. Di samping itu untuk menghindari binatang buas atau burung-burung pemangsa bangkai. (Al-Jami’ Fi AlFiqh An-Nisa, hal 235). Paling tidak, sedalam ukuran orang dewasa berdiri sambil melambaikan tangan. (Fath Al-Qarib, hal. 21)
Ibnu Qasim dalam Fath Al-Qarib menguraikan bahwa, menguburkan jenazah bisa dilakukan dengan dua liang. Pertama yang disebut _lahd_ dan kedua disebut _syaqq_. Liang lahd adalah liang kubur dimana di sisi arah qiblat digali, dengan kira-kira seukuran yang bisa memuat dan menutupi mayit. Liang _syaqq_ adalah liang kubur biasa, yang hanya berbentuk liang saja, sehingga nanti saat dikuburkan, mayit diletakkan pas di tengah-tengahnya. (Fath AL-Qarib, hal. 21)
Proses penguburannya adalah sebagai berikut:
Mayit diturunkan ke liang lahad dimulai dari arah kepalanya. Artinya dari arah kaki, dilakukan dengan cara yang halus, pelan, tidak kasar. Yang berhak memasukkan mayit ke liang lahad adalah laki-laki, meski mayitnya perempuan, dan khusus yang sudah menikah, maka suaminya lah yang lebih berhak. (Al_Iqna, hal. 296)
Orang yang memasukkan mayit ke liang lahad disunnahkan mengucapkan “bismillahi wa ‘ala millati rasulillah shalllahu ‘alaihi wa sallama.
Mayat diletakkan di dalam posisi tidur miring, menghadap qiblat dan bertumpu pada lambung mayit sebelah kanan. Dan dianjurkan agar muka dan kedua kaki mayit ditempelkan ke dinding liang. (Al-Iqna, hal. 297)
Setelah mayit dimiringkan dan ditempelkan ke dinding liang, sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah, maka dibuatkan bantalan kecil, bulat-bulat seperti batu, yang terbuat dari tanah agar posisi jenazah tidak terjungkal ke belakang. (Al_Iqna, hal. 297)
Proses terakhir adalah menguruk liang kubur. Dianjurkan untuk berbentuk rata, tidak seperti punuk unta. Makruh hukumnya untuk membangun kuburan. Bahkan diharamkan untuk mengapurnya dengan gamping (Fath Al-Qarib, hal 21)
*Disunnahkan untuk memercikkan kubur dengan air, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah di atas makamnya putranya, yaitu Ibrahim. Demikian pula dianjurkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau ( di sini bisa diganti dengan daun-daun basah dll*, AL-Iqna, hal. 298)
Sebenarnya terkait penjelasan tata cara menguburkan jenazah, tidak semua kitab-kitab fiqh merinci detailnya. Biasanya hanya disinggung hal-hal yang penting saja. Karena itu, keterangan berikut diambil dengan melengkapi berbagai rujukan.
Disunnahkan menggali kubur sedalam mungkin, supaya bau busuk yang ditimbulkan dari jenazah tidak tercium keluar. Di samping itu untuk menghindari binatang buas atau burung-burung pemangsa bangkai. (Al-Jami’ Fi AlFiqh An-Nisa, hal 235). Paling tidak, sedalam ukuran orang dewasa berdiri sambil melambaikan tangan. (Fath Al-Qarib, hal. 21)
Ibnu Qasim dalam Fath Al-Qarib menguraikan bahwa, menguburkan jenazah bisa dilakukan dengan dua liang. Pertama yang disebut _lahd_ dan kedua disebut _syaqq_. Liang lahd adalah liang kubur dimana di sisi arah qiblat digali, dengan kira-kira seukuran yang bisa memuat dan menutupi mayit. Liang _syaqq_ adalah liang kubur biasa, yang hanya berbentuk liang saja, sehingga nanti saat dikuburkan, mayit diletakkan pas di tengah-tengahnya. (Fath AL-Qarib, hal. 21)
Proses penguburannya adalah sebagai berikut:
Mayit diturunkan ke liang lahad dimulai dari arah kepalanya. Artinya dari arah kaki, dilakukan dengan cara yang halus, pelan, tidak kasar. Yang berhak memasukkan mayit ke liang lahad adalah laki-laki, meski mayitnya perempuan, dan khusus yang sudah menikah, maka suaminya lah yang lebih berhak. (Al_Iqna, hal. 296)
Orang yang memasukkan mayit ke liang lahad disunnahkan mengucapkan “bismillahi wa ‘ala millati rasulillah shalllahu ‘alaihi wa sallama.
Mayat diletakkan di dalam posisi tidur miring, menghadap qiblat dan bertumpu pada lambung mayit sebelah kanan. Dan dianjurkan agar muka dan kedua kaki mayit ditempelkan ke dinding liang. (Al-Iqna, hal. 297)
Setelah mayit dimiringkan dan ditempelkan ke dinding liang, sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah, maka dibuatkan bantalan kecil, bulat-bulat seperti batu, yang terbuat dari tanah agar posisi jenazah tidak terjungkal ke belakang. (Al_Iqna, hal. 297)
Proses terakhir adalah menguruk liang kubur. Dianjurkan untuk berbentuk rata, tidak seperti punuk unta. Makruh hukumnya untuk membangun kuburan. Bahkan diharamkan untuk mengapurnya dengan gamping (Fath Al-Qarib, hal 21)
*Disunnahkan untuk memercikkan kubur dengan air, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah di atas makamnya putranya, yaitu Ibrahim. Demikian pula dianjurkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau ( di sini bisa diganti dengan daun-daun basah dll*, AL-Iqna, hal. 298)




0 Komentar